PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Alamat : Jl. Dahlia No.
118 Telp. (0724) 21053 Kotabumi 34512
SURAT
KEPUTUSAN
Nomor : / / /2012
TENTANG
SUSUNAN
PENGURUS MGMP MATEMATIKA
Menimbang
|
:
|
Bahwa dalam rangka pelaksanaan
ketentuan pasal 8 ayat (3), pasal 10 ayat (3), pasal 11 ayat (4), pasal 12
ayat (2), dan pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
|
Menginat
|
: 1.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496);
|
|
3.
|
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun
2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Satuan Organisasi, dan Tatakerja
Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
|
|
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 187/M
Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
|
|
Memperhatikan
|
:
|
Surat Ketua Badan Standar Nasional
Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006 Tanggal 13 Maret 2006 dan Nomor 0212/BSNP/V/2006
Tanggal 2 Mei;
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Susunan Pengurus MGMP Matematika
SMP Kabupaten Lampung Utara seperti terlampir dalam Surat Keputusan ini;
|
Kedua
|
:
|
Pengurus melaporkan pelaksanaan
tugasnya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara;
|
Ketiga
|
:
|
Segala biaya yang timbul akibat
pelaksanaan tugasnya dibebankan kepada anggaran yang sesuai
|
Keempat
|
:
|
Apabila terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya;
|
Kelima
|
:
|
Keputusan ini berlaku mulai sejak
tanggal ditetapkan
|
Ditetapkan
di : Kotabumi
Pada
Tanggal : 16 April 2012
Kepala Dinas
Pendidikan
Kabupaten
Lampung Utara
Drs. Hi. ZULKARNAIN
NIP.
195611051980031006
Lampiran : SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Lampung Utara
Nomor : / / /2012
Tentang : Susunan Pengurus MGMP Matematika
Pelindung :
Drs.Hi. ZULKARNAIN (Kepala
Dinas Pendidikan)
Penasehat :
1. Drs.Suwandi,M.M (Ketua
MKKS)
2. Suhermiana, S.Pd, M.M (koordinator MGMP)
Ketua :
Sadikin, S.Pd (SMP
Negeri 9 Kotabumi)
Wakil Ketua :
Kosin, S.Pd (SMP
Negeri 3 Sungkai Utara)
Sekretaris :
Agus Supriyadi, S.Pd (SMP
PG Bunga Mayang)
Wakil Sekretaris :
Gusdina Safitri, S.Pd (SMP
Negeri 3 Kotabumi)
Bendahara :
Nina Milaningrum, S.Pd (SMP
Negeri 6 Kotabumi)
Bidang Litbang :
Trapsilo, S.Pd (SMP
Negeri 1 Abung Surakarta)
Asni, S.Pd (SMP
Negeri 3 Kotabumi)
Jaja Sutrisna, S.Pd (SMP Negeri 1 Hulu Sungkai)
Maisaroh, S.Pd (SMP Negeri 12
Kotabumi)
Bidang Humas :
Endriani Jayanti, S.Pd (SMP
Negeri 10 Kotabumi)
Siti Nur Fadillah, S.Pd (SMP Negeri 3 Tanjung Raja)
Wihayati, S.Pd (SMP Negeri 1 Bukit Kemuning)
Sakdiyah,S.Pd (SMP
Negeri 1 Sungkai Jaya)
Ditetapkan
di : Kotabumi
Pada
Tanggal : 16 April 2012
Kepala Dinas
Pendidikan
Kabupaten
Lampung Utara
Drs. Hi. ZULKARNAIN
NIP.
195611051980031006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar